Tupoksi

  1. Perumusan kebijakan dibidang  komunikasi, bidang informatika, bidang statistik dan bidang persandian; 
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang komunikasi, bidang informatika, bidang statistik dan bidang persandian; 
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang komunikasi, bidang informatika, bidang statistik dan bidang persandian; 
  4. Pelaksanaan administrasi dinas komunikasi informatika; dan 
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati Kabupaten Buton Tengah yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Dinas Komunikasi Informatika.